Materi PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 Untuk BOS Madrasah Tahun 2021
Materi PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 Untuk BOS Madrasah Tahun 2021 – Merupakan kumpulan penjelasan tentang pajak dan bea materai untuk kebutuhan pengelolaan dan BOS Madrasah.
PPh pasal 21 sering dibebankan kepada mereka yang memiliki penghasilan dari aktivitas usahanya atau dari profesinya di Indonesia. Pajak ini dibebankan kepada penghasilan yang didapat oleh karyawan pada suatu perusahaan. Hal tersebut agar setiap penghasilan yang diterima masuk ke dalam kas negara.
Pemerintah mengatur pajak penghasilan ini dengan tujuan agar setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan turut serta untuk membayar pajak. Sebagaimana telah menjadi kewajiban setiap warga negara. Dengan demikian, mereka dapat menuntaskan kewajibannya.
Pajak bersifat mengikat dan memaksa. Oleh sebab itu, Pemerintah itu sendiri memberikan keterikatan dalam bentuk PPh pasal 21 kepada setiap warga negara yang memiliki profesi yang memperoleh gaji, penghasilan, tunjangan, honorarium, serta uang jasa agar negara memperoleh pemasukan.
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan
Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
Untuk file lengkap Materi PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 Untuk BOS Madrasah Tahun 2021 bisa --------UNDUH DISINI--------
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Semarak Ramadhan, MI Muhammadiyah 05 Gendongkulon Gelar Baitul Arqam untuk Membentuk Generasi Religius
Gendongkulon — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan sekaligus memperkuat pendidikan karakter Islami, MI Muhammadiyah 05 Gendongkulon menyelenggarakan kegiatan Baitul Arq
Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemenag
MI Muhammadiyah 05 Gendongkulon Gelar Try Out TKA Bekerja Sama dengan Forum Guru Muhammadiyah Jawa Timur
Gendongkulon, 2 Februari 2026 — MI Muhammadiyah 05 Gendongkulon melaksanakan kegiatan Try Out Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 2 hingga
MI Muhammadiyah 05 Gelar Apel Milad Muhammadiyah ke-113
Gendongkulon, 2025 — Dalam rangka memperingati Milad Muhammadiyah ke-113, MI Muhammadiyah 05 Gendongkulon menyelenggarakan apel akbar yang berlangsung khidmat dan penuh semangat.
MI Muhammadiyah 05 Gendongkulon Ikuti Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Babat
Babat, 22 Agustus 2025 – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Babat berlangsung meriah dengan digelarnya lomba gerak jalan tingkat
Ujian Tahfidz Juz 30: Siswa MI Muhammadiyah 05 Gendongkulon Tunjukkan Cinta Al-Qur'an
MIM05GENDONGKULON.COM-MI Muhammadiyah 05 Gendongkulon kembali menunjukkan dedikasinya dalam pendidikan keagamaan melalui penyelenggaraan Ujian Tahfidz Juz 30 untuk siswa-siswi Kelas Tah
Kemenag Tegaskan PPG Bukan Seleksi, Tapi Jalan Meningkatkan Kompetensi Guru
Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bukanlah instrumen seleksi, melainkan jalan strategis untuk meningkatkan kompete
Pencairan TPG bagi Guru Madrasah Periode Januari-Februari 2025
Sehubungan dengan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari- Februari 2025, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta
Kurikulum Berbasis Cinta Hadirkan Insan Humanis
Jakarta (Kemenag) --- Kurikulum Berbasis Cinta hadir untuk merekonstruksi (menata kembali) sistem pendidikan agar mampu melahirkan insan yang humanis, nasionalis, naturalis, toleran,
Daftar Ulang PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Dibuka Besok, Ini Caranya
Jakarta (Kemenag) --- Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025. Mulai tahun ini, PPG Daljab menggunakan pendekatan baru dengan pola PPG
